Tim Gabungan Polres Agara dan Polsek Badar Bekuk Dua Pria Pengedar Sabu

oleh
Tersangka dan BB.

POSMETRO MEDAN – Tim gabungan Polres Aceh Tenggara bersama Polsek Badar berhasil menangkap dua pria berinisial J.F. (26) dan S.I. (33) di Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.50 WIB Selasa (15/9).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar kepada posmetromedan Selasa (15/9) mengatakan, keduanya diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya peredaran sabu yang telah meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Unit Reskrim Polsek Badar,” ujar Ipda Patar.

Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti pada tubuh keduanya.

Namun polisi tidak berhenti. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah sebuah pondok dan area di sekitarnya. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA..  Panjat Pagar Rumah Kosong, Remaja 18 Tahun 'Larikan' Pompa Air

Enam paket sabu ditemukan di dalam kamar pondok, sedangkan tiga paket lainnya ditemukan di atas tanah tepat di bawah pondok. Petugas juga menemukan satu dompet kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 bungkus sabu, yakni sembilan bungkus dengan berat bruto 1,25 gram serta satu bungkus lainnya dengan berat bruto 2,88 gram.

Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan pengemasan sabu, di antaranya alat hisap bong, mancis, dua kaca pirex, lima plastik panjang, tiga plastik kosong, gunting, pipet, dua unit handphone, satu kotak rokok, satu dompet serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA..  Lubang Maut" Menganga di Jalan Ahmad Yani Kutacane, Warga Desak PPK 35 BPJN Aceh Segera Turun

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres Agara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Patar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Zal)

EDITOR : Putra