Pura-pura Beli Sabu, Polisi Sergap Dua Pria di Lokasi Transaksi

oleh
Dua pria penjual narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar transaksi sabu di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dua pria berinisial DW (35) dan JLG (35) akhirnya ditangkap saat hendak menyiapkan pesanan sabu.

Penggerebekan dilakukan personel Satresnarkoba bersama Polsek Pantai Cermin jajaran Polres Sergai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Curat Dua Rumah, 2 Pria di Tebing Tinggi Dibekuk

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Taufik Nasution melakukan pengintaian dan penyelidikan. Polisi kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp90.000.

Saat DW dan JLG hendak menyiapkan paket pesanan, petugas langsung bergerak dan meringkus keduanya di lokasi.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, dari penggeledahan petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu berikut peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu, satu bal plastik klip transparan kosong, serta satu kaleng kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga sabu.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tekankan Penguatan Ekonomi di Forum Gubernur IMT-GT ke-32

Polisi juga menyita satu buah skop, uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, satu set alat bong rakitan, satu kaca pirek berisi bercak rekatan diduga sabu dan satu mancis warna biru.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (14/9/2026).

BACA JUGA..  Aksi Subuh Pencuri di Berastagi, 3 Pria Diciduk Polisi

Ia menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. DW dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609, sedangkan JLG dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti polisi terus memburu peredaran sabu hingga ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.

Editor: Oki Budiman