Ada  37 Paket Sabu di Saku Celana, Penjual Diringkus Tim Opsnal Polres Agara

oleh
Tsk dan BB

POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil membekuk pelaku peredaran narkoba. TSP (39), seorang penjual sabu, diamankan di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, pada hari Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. melalui Kasi Humas Ipda Patar kepada posmetromedan Senin (14/9) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada TSP, warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam,” ujar Ipda Patar.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan 37 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam sebuah kantong plastik putih.

BACA JUGA..  Perang Terhadap Narkoba, Polres Agara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Yang menarik, puluhan paket tersebut ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan pelaku. Barang bukti sabu tersebut memiliki berat 4,47 gram.

Selain 37 paket sabu, petugas juga turut mengamankan dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih dan satu unit handphone Realme warna cream.

BACA JUGA..  Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Ginting Digolkan

Dalam pemeriksaan awal, TSP mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Zal)

EDITOR : Putra