Bank Sumut Dipolisikan Kasus Penipuan, Polres Binjai Bidik Kerugian Negara

oleh

POSMETRO MEDAN-Polres Binjai telah memulai proses tindak lanjut laporan dugaan penipuan kredit multiguna Bank Sumut Cabang Binjai.

Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Siagian, menyatakan pihaknya sedang mendalami laporan yang disampaikan oleh RF.

Polisi sudah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dokumen pendukung.

“Kami akan memproses laporan ini secara profesional,” kata AKP Hizkia lewat sambungan selular, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA..  Tanggapi Klarifikasi Kepala LLDikti Wilayah I, Haris Martondi: Aduan Bukan Soal Teknis, Tapi Etika dan Penyalahgunaan Wewenang

“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Mantan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut tersebut juga menegaskan akan mengecek indikasi kerugian keuangan daerah.

Mengingat Bank Sumut berstatus BUMD, sehingga kasus ini tidak hanya berdampak pada korban individu tetapi berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

“Secepatnya kami juga akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk mendalami potensi tipikor,” ujarnya.

BACA JUGA..  Warga 'Nyanyi' Lokasi Diduga Tempat Judi Digrebek

Diberitakan sebelumnya, RF melaporkan PT Bank Sumut Cabang Binjai dan staf marketing bernama Basri ke Polres Binjai.

RF merasa dirugikan setelah dijanjikan bunga kredit 6,06% flat per tahun.

Tapi setelah pencairan ia justru dikenakan bunga efektif 11,5% serta penalti 15% saat hendak melunasi lebih awal.(dyka)

EDITOR : Rahmad