Sabu dan 18 Ekstasi Disita, 8 Tersangka Diangkut

oleh
Kedelapan orang yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama Polsek Lima Puluh membongkar enam kasus narkoba dalam rentang waktu sekitar 12 jam. Sebanyak delapan orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Dari enam kasus itu, polisi menyita sabu seberat total 5,05 gram dan 18 butir ekstasi dengan berat 6,12 gram. Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan, pengungkapan dilakukan secara berturut-turut mulai Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB hingga Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

“Pengungkapan pertama kita lakukan Rabu (12/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB dan pengungkapan keenam pada Rabu (13/8/2026) sekira pukul 00.10 WIB,” ujar Arifin, Kamis (13/8/2026).

Enam tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, yakni SA (45), MR (33), JF (36), EP (27), DTA (25), dan DTC (28). Sementara dua lainnya, BH (47) dan FR (25), diamankan personel Polsek Lima Puluh.

BACA JUGA..  Curi Besi, Kabel hingga Perkakas, Pemuda 18 Tahun 'Gol'

Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan perkara ini tidak berhenti pada delapan orang yang telah diamankan. Penyidik masih memburu jejak pemasok dan jaringan peredaran narkoba yang diduga berada di balik kasus tersebut.

BACA JUGA..  169 Kg Ganja Aceh Gagal Edar di Sunggal

“Ini tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Pengembangan akan terus digencarkan untuk mengungkap sumber barang, jaringan peredaran, serta pihak lain yang terlibat,” tegas Arifin.

Pengungkapan beruntun ini menjadi sinyal keras bahwa aparat di Batu Bara terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, sekaligus memburu mata rantai jaringan hingga ke sumber barang.

Editor: Oki Budiman