POSMETRO MEDAN-Kasus Bank Sumut bertambah lagi. Dua orang pejabatnya dikabarkan telah dinonaktifkan.
Penonaktifan itu berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keduanya diduga kuat mendapat aliran dana dari seorang debitur.
Dua orang tersebut adalah Pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut, RMS dan seorang pejabat non eksekutif berinisial T.
Belum diketahui berapa aliran dana yang diterima oleh T.
Tapi untuk RMS, dia diduga mendapat aliran dana lebih dari Rp 200 juta.
“Informasi dari bidang terkait, iya dia (RMS) dinonaktifkan. T juga dinonaktifkan. Aliran dananya lewat giro,” ujar seorang pegawai Bank Sumut di Medan, Jumat (21/11/2025).
Akal bulus keduanya terbongkar saat Bank Sumut melakukan audit pengawasan internal.
Saat itu ada temuan terkait T. Kemudian saat OJK melakukan audit investigasi di Bank Sumut.
Ditemukanlah aliran dana dari seorang debitur ke RMS.
Dugaannya kick back terkait beberapa fasilitas kredit.
“Dengar dari kawan-kawan, RMS biasa main seperti itu,” beber sumber sembari meminta tak mencantum identitasnya.
“Kita lihatlah nanti bang apa sanksi dari OJK dan apakah ditindaklanjuti ke APH seperti Lutfi KCP Krakatau,” sambungnya.
Hingga saat ini, OJK masih melakukan pemeriksaan terkait temuan pada akhir tahun 2025.
Terpisah, Humas Bank Sumut, Putra Mulia tidak menampik informasi ini saat ditanyai POSMETRO MEDAN.
“Saat ini masih proses audit internal ya pak,” ujarnya via WhatsApp, Kamis (27/11/2025) pagi.
“Terima kasih pak, kita hormati proses hukum dalam pemeriksaan ya pak,” singkatnya.
Fraud adalah tindakan kecurangan atau penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil, melanggar hukum, atau merugikan pihak lain.
Tindakan ini bisa berupa penyalahgunaan aset, manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penipuan identitas.
Sering terjadi dalam konteks keuangan, bisnis, maupun kehidupan sehari-hari.(*)
REPORTER: Tim
EDITOR: Sahala Simatupang












