Dua Pelaku Pencurian HP di Hotel ‘Gol’

oleh
Salah satu terduga pelaku. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Polsek Siantar Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian telepon genggam (HP) di Hotel Lestari, Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar.

Kedua tersangka, TFFS (16) dan SS, sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus berkat rekaman CCTV dan jejak digital korban.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, menjelaskan, pencurian terjadi Kamis (7/5/2026) dini hari terhadap seorang petugas keamanan hotel, BEM (44).

BACA JUGA..  Satu Plastik Sabu Terbongkar, Dua Orang 'Gol'

Korban sempat memainkan ponselnya, Vivo Y19s warna hitam, saat menjalankan tugas jaga malam. Mengantuk, korban tertidur sejenak, memberi kesempatan TFFS menyelinap masuk dan mengambil HP tersebut.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun yang bersangkutan berhasil kabur. Identitas TFFS baru terlihat jelas melalui CCTV,” ungkap AKP Jahrona.

Setelah melacak keberadaan TFFS di Kelurahan Kahean pada Jumat (8/5/2026) sore, korban menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Utara.

BACA JUGA..  Pencuri AC & Laptop Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp25 Juta

Interogasi kemudian mengungkap keterlibatan SS, yang bersama TFFS menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam saat beraksi.

HP curian dijual SS melalui pasar gelap seharga Rp570 ribu, kemudian dibagi rata Rp285 ribu per pelaku.

TFFS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk menebus ponsel pribadinya yang sedang diperbaiki.

SS akhirnya ditangkap pada Sabtu (9/5/2026) sore. Saat ini, keduanya dan barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Adminduk, Warga Keluhkan Data Bansos dan Banjir

Karena TFFS masih di bawah umur, polisi menerapkan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Oki Budiman