example bannerexample bannerexample banner

Polres Binjai Tangkap Pria Pembawa 202 Gram Sabu

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN  – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Selanjutnya, KBO Sat Narkoba IPTU Eddy Supratman, S.H., diperintahkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi, ketika hendak diberhentikan, pelaku diduga berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraannya sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.

example banner

Berkat kesigapan personel, AH akhirnya berhasil diamankan di kawasan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA..  MILO ACTIV Indonesia Race 2026 Kembali Hadir di Medan, Jumlah Peserta Melonjak Hingga Lebih dari 7.300 Pelari

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 202,26 gram,” ujar AKP Ismail Pane.

example bannerexample banner

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

BACA JUGA..  Kejar Target Proyek Banjir NUFREP, Pemko Medan Percepat Pembebasan Lahan Sei Kera Hilir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(dyka.p)

EDITOR : Putra