Soroti Jabatan Plt Kepala Dinkes dan RS dr Pirngadi, Dewan Nilai Akan Mengurangi Pelayanan Kesehatan

oleh
Anggota Komosi I DPRD Medan, Margaret MS.

POSMETRO MEDAN – Anggota Komisi 1 DPRD Medan Margaret MS soroti jabatan kepemimpinan pelaksana Tugas (Plt) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit (RS) dr Pirngadi Medan. Dengan hanya jabatan Plt bukan defenitif dinilai akan mengurangi pelayanan kesehatan di Kota Medan karena wewenang dan kebijakan Plt sangat terbatas.

“Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang,” ujar Margaret MS, Kamis (1/10/2026).

Terkait hal itu, Margaret MS asal politisi PDI Perjuangan itu dorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mendefenitipkan jabatan pumpinan OPD Kepala Dinas Kesehatan dan dr RS Pirngadi Medan. “Bukan itu saja di UPT Puskesmas dan Pustu supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt tetapi disisi dengan jabatan defentif,” saran Margaret.

Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. “Maka terkait kebijakan dan sarana prasarana serta peningkatan SDM tenaga media supaya menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,’ tandas Margaret.

BACA JUGA..  Stylo Sound Ride, Saat Gaya dan Suara Anak Muda Medan Bertemu di Satu Panggung

Ssperti diketahui, saat ini Dinkes dan RS Pirngadi hanya dipimpin seorang pejabat Plt dan sudah berlangsung lebih dari 6 bulan.

Sementara ketentuan dari SE BKN No.1/SE/I/2021 mengatur soal batas waktu maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1x 3 bulan. Total maksimal 6 bulan. Setelah itu jabatan harus sudah diisi definitif via seleksi terbuka / pelantikan. Jika lewat 6 bulan masih Plt = overtime / kadaluwarsa.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Begitu juga soal wewenang sangat terbatas yakni tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada keuangan negara, kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, pemberhentian), dan struktur organisasi. Hanya boleh menjalankan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja, dan menandatangani dokumen administratif rutin yang sudah ada kebijakannya.

Semuanya itu memiliki dasar hukum sesuai UU No.30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan Pasal 14 & 15 dan Permenpan RB No.22 Tahun 2021. (*)

Editor: Ali Amrizal