Bank Sumut Binjai Diterpa Dugaan Penipuan dan Korupsi, Polisi Tetap Usut Meski Ada Perdamaian

oleh
Antrian Pengunjung Bank Sumut.

POSMETRO MEDAN – Dibalik penawaran manis bunga rendah dari Bank Sumut Cabang Binjai, tersimpan dugaan praktik menyesatkan yang kini memasuki wilayah hukum.

Pada pertengkaran bulan Juli tahun 2025, seorang pegawai negeri sipil Pemko Binjai, Rozeihan Fadil (48), melaporkan Bank Sumut ke Polres Binjai atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum dalam penawaran kredit multiguna.

Rozeihan mengaku dijanjikan suku bunga promo 6,06 persen flat per tahun oleh staf marketing Bank Sumut. Namun, setelah proses pencairan, ia mendapati suku bunga berubah menjadi 11,5 persen efektif, lengkap dengan penalti 15 persen jika melunasi lebih awal. Merasa dirugikan, ia melayangkan aduan ke Polres Binjai.

BACA JUGA..  Pemkab Taput Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat dan Berharap IPA Kedua Segera Beroperasi

Tak lama kemudian, laporan ini mendapat perhatian publik dan dukungan dari sejumlah ahli hukum yang menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan konsumen, tetapi sudah masuk pada wilayah dugaan tindak pidana korporasi dan potensi korupsi di lingkungan BUMD.

Menurut para pakar, jika praktik promosi menyesatkan ini terbukti dilakukan secara sistemik atau didiamkan oleh manajemen, maka Bank Sumut bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana korporasi berdasarkan PERMA No. 13 Tahun 2016.

Tak hanya itu, lembaga pengawas seperti OJK, BPK, hingga KPK bisa dilibatkan jika ditemukan aliran keuntungan yang merugikan keuangan negara/daerah.

BACA JUGA..  Peringatan Nuzulul Qur'an, Rico Waas: Momentum Penguatan Keimanan dan Menjadi Insan Qurani

“Kasus ini, kalau promosi bunga palsu merupakan praktek sistematik dan diketahui manajemen, maka Bank Sumut bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana korporasi,” ujar seorang sumber di lingkungan hukum yang enggan disebut namanya. Jum’at, (8/8/2025).

Kini, meski kabarnya pelapor dan pihak bank telah menempuh jalan damai, namun penyelidikan hukum belum berhenti.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Siagian mengaku tidak mengetahui adanya perdamaian antara debitur/pelapor dengan pihak Bank Sumut.

Namun, mantan Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut ini memastikan penyelidikan tetap berlanjut, terkait adanya dugaan kerugian negara dan tindak pidana lainnya.

BACA JUGA..  Ribuan Mitra Grab Tebar Takjil Gratis di 40 Kota, Medan Bagikan Lebih dari 830 Paket

“Kami tidak tahu ada sudah ada perdamaian, yang pasti kami masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim, Jum’at (8/8/2025), melalui sambungan seluler.

Sekedar informasi, kasus ini membuka mata, sebuah janji promo yang tampak sederhana, bisa berubah menjadi dugaan kejahatan finansial terstruktur jika tak diusut tuntas. Masyarakat pun kini menanti, apakah aparat penegak hukum benar-benar berani menelusuri jejak uang dan praktik perbankan publik yang menyimpang. (dyka.p)

EDITOR : Rahmad