Ruas Jalan Nasional dan Provinsi di Tebingtinggi Rawan Pungli, Dishub Imbau Warga Tolak Parkir Liar

oleh
Kantor Dishub Kota Tebingtinggi, Jalan Gunung Agung, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.(Martin Siagian/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Maraknya praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir di sejumlah ruas jalan nasional dan provinsi di Kota Tebingtinggi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), masyarakat kini diimbau untuk tidak membayar parkir di delapan ruas jalan yang dinyatakan bukan kewenangan Pemerintah Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, , menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir di ruas jalan nasional maupun provinsi tidak dibenarkan karena berada di luar kewenangan Pemko Tebingtinggi.

“Himbauan ini kami sampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan parkir yang berlaku serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Tebingtinggi,” ujar Yustin Bernat Hutapea kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.

Adapun delapan ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kota Tebingtinggi meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan H.M. Yamin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Diponegoro, Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Soekarno Hatta.

BACA JUGA..  Kasus Oknum TNI BKO Kebun Sarang Ginting Aniaya Warga Berlanjut

Dishub menilai praktik parkir liar di kawasan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Yustin mengimbau warga agar tidak takut menolak apabila ada oknum juru parkir yang memaksa meminta uang parkir di lokasi tersebut.

“Jika ada oknum yang memaksa, masyarakat jangan ragu untuk menolak dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.

BACA JUGA..  Sudah Punya Tiga, Bupati Deli Serdang Sewa Mobil Listrik Rp 378 Juta Pertahun

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mendukung praktik pungli yang merugikan warga dan mencoreng ketertiban kota.

Dengan adanya himbauan ini, Dishub berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga praktik parkir liar di ruas jalan nasional dan provinsi dapat diminimalisir demi terciptanya Kota Tebingtinggi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(*)

REPORTER: Martin Siagian

EDITOR: Putra Batubara