Pelajar dan Nelayan Ditangkap, Kasusnya Narkoba 

oleh
Dua pria dit(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara. Dalam operasi antik yang digelar Kamis (14/5/2026) malam, polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi titik transaksi sabu di Kecamatan Medang Deras.

Dari operasi tersebut, petugas meringkus dua tersangka masing-masing berinisial A (25), seorang nelayan, dan RAF (16), pelajar warga Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Penggerebekan pertama dilakukan terhadap tersangka A yang diamankan tidak jauh dari kediamannya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 3,44 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sementara itu, tersangka RAF ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. Dari penguasaan pelajar berusia 16 tahun tersebut, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

BACA JUGA..  MTQ ke-59 Ditutup,Tanjung Morawa Juara Umum

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan kedua lokasi itu memang sudah lama menjadi target penyelidikan pihaknya karena diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba.

“Melalui kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, akhirnya kita berhasil mengungkap kasus sabu di dua lokasi di Kecamatan Medang Deras,” ujar AKP Arifin Purba, Jumat (15/5/2026).

BACA JUGA..  Sudah Punya Tiga, Bupati Deli Serdang Sewa Mobil Listrik Rp 378 Juta Pertahun

Ia menegaskan Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terkait dengan kedua tersangka.

“Ini bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.

Editor: Oki Budiman