Pria di Tapteng Jadikan Kakak dan Keponakan Menjadi Pemuas Nafsu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Pria berinisial FS (27) tega menjadikan kakak kandung dan keponakannya, sebagai pemuas nafsu.

Perbuatan warga Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah (Tapteng), itu dilakukan berkali-kali.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, korban bersama keluarganya tinggal di rumah neneknya, serta sedang tertidur bersama saudara kandungnya.

“Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menarik pakaian korban,” jelas Dian, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA..  Dua Pelaku Pencurian HP di Hotel 'Gol'

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku FS melakukan tindakan eksibisionisme, yakni menunjukkan alat kelaminnya. Korban menolak tindakan tersebut dan mengancam akan memberitahukannya kepada keluarga.

“Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp 2.000, agar tidak melaporkan kejadian tersebut, tetapi korban menolak,” ucapnya.

Bahkan, ibu korban yang merupakan kakak kandung pelaku juga sempat dicabuli. Karena ketakutan, ibu korban akhirnya kabur.

BACA JUGA..  Pulang Kuliah, Dua Mahasiswi Dibegal di Tanjung Morawa

“Pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas, sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi,” ungkapnya.

Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng pada (10/5/2026), lalu petugas kepolisian menangkap pelaku.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya hingga berkali kali terhadap korban.

BACA JUGA..  Tahanan Titipan Tewas di Lapas

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(dtk)