Markas Penipuan Online Digerebek, Polres Tanjungbalai Amankan 35 Orang

oleh
oleh
Tiga dari 35 terduga pelaku penipuan online diamankan Polres Tanjungbalai

POSMETRO MEDAN – Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah diduga markas penipuan online, serta mengamankan 35 orang.

Penggerebekan pada Selasa (12/5/2026), dilakukan di Gang Daulay, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai.

“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pemuda dan pemudi yang sering berkumpul di rumah dekat Gang Daulay. Kami tindak lanjuti, dan benar ditemukan ada sekitar 35 orang di dalam rumah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra.

BACA JUGA..  Modus Pecah Paket Terendus, Polda Bidik Dugaan Korupsi Proyek SPKLU PLN UID Sumut

Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan ponsel pintar beserta tablet yang digunakan para pemuda dan pemudi tersebut untuk menipu para korban.

“Ada ponsel, tablet, sepeda motor, serta kwitansi yang mereka gunakan untuk memperdaya korbannya,” katanya.

Pelaku melakukan tipu daya dengan mengiming-imingi korban, setelah korban terpedaya, maka dilakukan tindak penipuan oleh para pelaku.

BACA JUGA..  Pulang Kuliah, Dua Mahasiswi Dibegal di Tanjung Morawa

“Modusnya, menghubungi korban, mengiming-imingi serta tipu daya dan akhirnya korban masuk keperangkap mereka. Sementara kami juga masih mendalami perkara ini,” ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menduga perbuatan 35 orang yang diamankan tersebut melanggar undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.(bbs)