POSMETRO MEDAN – Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah diduga markas penipuan online, serta mengamankan 35 orang.
Penggerebekan pada Selasa (12/5/2026), dilakukan di Gang Daulay, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai.
“Kami dapat informasi dari masyarakat adanya pemuda dan pemudi yang sering berkumpul di rumah dekat Gang Daulay. Kami tindak lanjuti, dan benar ditemukan ada sekitar 35 orang di dalam rumah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra.
Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan ponsel pintar beserta tablet yang digunakan para pemuda dan pemudi tersebut untuk menipu para korban.
“Ada ponsel, tablet, sepeda motor, serta kwitansi yang mereka gunakan untuk memperdaya korbannya,” katanya.
Pelaku melakukan tipu daya dengan mengiming-imingi korban, setelah korban terpedaya, maka dilakukan tindak penipuan oleh para pelaku.
“Modusnya, menghubungi korban, mengiming-imingi serta tipu daya dan akhirnya korban masuk keperangkap mereka. Sementara kami juga masih mendalami perkara ini,” ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menduga perbuatan 35 orang yang diamankan tersebut melanggar undang-undang Transaksi Elektronik atau UU ITE.(bbs)












