Dituduh Bangun Rumah Tanpa PBG, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Somasi Sejumlah Media

oleh
Dedi Suheri.

POSMETRO MEDAN – DSP Law Firm, Dedi Suheri SH selaku kuasa hukum Dr. Misnan Aljawi, S.H., M.H., Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan peringatan terbuka atau somasi kepada sejumlah Media yang membuat berita tuduhan rumah Dr Misnan Aljawi SH MH di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tidak berizin.

Peringatan ini berlaku selama 1x 24 jam kepada Media tersebut dan berlaku juga bagi siapa pun yang ikut menyebarkan tuduhan bahwa rumah keluarga kliennya tidak berizin.

Menurut Dedi, tuduhan itu tidak benar rumah tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-120726-20102025-001 tanggal 20 Oktober 2025. PBG itu diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang atas nama Bupati Deli Serdang melalui SIMBG.

“Izinnya ada, sah, dan terbit hampir setahun sebelum tuduhan ini disebarkan. Tidak seorang pun dari mereka bertanya kepada klien kami atau kepada dinas penerbitnya. Mereka memilih menayangkan dahulu dan memeriksa belakangan. Sekarang mereka harus menanggung akibatnya,” kata Dedi Suheri, S.H., kuasa hukum Dr. Misnan Aljawi. Jumat 2/10/2026.

BACA JUGA..  Pelantikan PMS  Periode 2026-2031, Ketua Edi Bahagia Apresiasi Kehadiran Kapolres Langkat

Kata Dedy, somasi sudah dilayangkan, waktunya 1 x 24 jam dan kelima pihak itu telah disomasi. Tuntutannya tidak dapat ditawar.

Empat media siber memuat Hak Jawab secara utuh, menautkannya pada berita semula, dan mencantumkan catatan koreksi.

Pengelola akun Instagram yang memuat berita tuduhan itu juga diminta segera menghapus unggahannya dan memuat klarifikasi.
Semua pihak berhenti menayangkan apa pun tentang klien kami tanpa konfirmasi.

Tenggatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima. Tidak ada somasi kedua.

Laporan polisi sudah disiapkan
Terhadap pembuat dan penyebar tuduhan di media sosial, Dr. Misnan Aljawi akan mengadu ke kepolisian dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023):
Pasal 433 ayat (2), pencemaran dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di muka umum: penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 434 ayat (1), fitnah: penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA..  Sabu Disembunyikan Rapi di Halaman, Lansia 60 Tahun Pindah Tidur

Pasal 441 ayat (1): pidana itu dapat ditambah sepertiga karena dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

“Akun yang menulis rumah kliennya ‘TIDAK MEMILIKI IZIN’ sebagai fakta. Itu bukan pertanyaan dan bukan dugaan. Itu tuduhan, dan tuduhan yang tidak benar ada pasalnya,” ujar Dedi.

Terhadap empat media siber itu, kuasa hukum menempuh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lebih dahulu. Perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab diancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 menurut Pasal 18 ayat (2). Media yang mengabaikan tenggat akan diadukan ke Dewan Pers. Apabila Dewan Pers menilai tayangannya bukan karya jurnalistik, penanggung jawabnya akan diadukan dengan pasal pidana yang sama. Gugatan perdata atas kerugian nama baik menyusul.

Bukan jurnalisme
Berita tanggal 19 September 2026 itu mengakui sendiri bahwa status PBG “masih perlu diverifikasi melalui instansi yang berwenang”. Berita tetap ditayangkan, lengkap dengan foto rumah.

Angka “puluhan miliar rupiah” dijadikan judul tanpa satu pun dasar penilaian. Dua media menyandingkan kata “anggaran” dengan rumah itu, seolah-olah rumah tersebut dibangun dengan uang negara. Seluruh berita bersumber dari satu pihak, dan isinya praktis sama di beberapa media pada hari yang sama.

BACA JUGA..  Ketua DPRD Langkat: Selamat atas Pelantikan Edi Bahagia Sinuraya sebagai Ketua PMS

Disebut Dedi, rumah kliennya itu merupakan harta sah dan sudah dilaporkan
Tanah dan bangunan itu adalah harta bersama Dr. Misnan Aljawi dan istrinya, dan PBG tercatat atas nama istrinya. Tanah tempat rumah itu berdiri telah dilaporkan dalam LHKPN Dr. Misnan Aljawi. Bangunannya baru selesai setelah LHKPN terakhir disampaikan, sehingga akan dicantumkan pada periode pelaporan berikutnya sesuai ketentuan.

“Tanahnya sudah ada dalam LHKPN. Jadi, pertanyaan tentang ‘sumber dana’ itu dibangun di atas ketidaktahuan, atau kesengajaan. Kontrol sosial kami hormati. Fitnah kami lawan,” ujar Dedi.

“Ini peringatan pertama dan terakhir. Hapus, ralat, dan muat Hak Jawab hari ini juga. Lewat 1 x 24 jam, kami tidak lagi berkirim surat. Kami ke Dewan Pers dan ke kantor polisi.” Pungkasnya. ( GN)

EDITOR : Putra