POSMETRO MEDAN – Klaim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan pergeseran anggaran Rp503 miliar oleh Pemkab Deli Serdang tidak cacat hukum dinilai memiliki kelemahan mendasar, di tengah gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, yang dipersoalkan DPRD bukan pergeseran untuk penanganan bencana, melainkan pergeseran kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan bencana alam.
Sehingga klaim tersebut kini dipertanyakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli serdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, karena dinilai didapat dari konsultasi sepihak yang tidak melibatkan Pimpinan DPRD Deli Serdang dan dinilai menyesatkan.
“Data pergeseran Rp503 miliar Deliserdang tidak transparan disampaikan, sehingga kita menilai klaim pejabat yang mengatasnamakan Kemendagri itu berpotensi menyesatkan,” kata Dr. Misnan Aljawi, Jumat (2/10) di Kantor DPRD Deli Serdang.
Misnan mengungkapkan, saat rapat Banggar, Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, SH bahkan telah mengajak TAPD untuk berangkat bersama ke Jakarta melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan KPK terkait pergeseran tersebut. Namun saat itu TAPD menyatakan tidak siap dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Tapi ketika itu TAPD tidak siap, dengan alasan yang tidak masuk di akal. Malah Pemkab berangkat sendiri ke Kemendagri dengan tidak membawa data terperinci mana yang untuk bencana dan mana yang tidak untuk bencana. Ini namanya tidak gentleman, namanya tidak transparan dalam menyampaikan data ke Kemendagri,” tegas Misnan.
Misnan menanggapi penjelasan Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Kemendagri, Fernando H Siagian, sebagaimana dirilis Dinas Kominfostan Deliserdang, yang menyebut pergeseran tersebut bukan cacat hukum.
Dimana pihak Pemkab Deli Serdang bertemu sepihak dengan pihak Kemendagri tanpa mengajak Pimpinan DPRD Deliserdang untuk konsultasi. Saat itu yang hadir yakni Inspektur Deliserdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman.
“Bukan (bukan cacat hukum). Baca lagi PP 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” kata Fernando sebagaimana dirilis Dinas Kominfostan Deliserdang.
Anggota Banggar DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH menilai pernyataan tersebut memiliki kelemahan fatal. Pasalnya, yang dipersoalkan DPRD bukan pergeseran untuk bencana, melainkan pergeseran kegiatan yang tidak berkaitan dengan bencana alam.
“Pergeseran anggaran untuk penanganan bencana alam memang dimungkinkan berdasarkan Pasal 69 PP No.12 Tahun 2019 tentang keadaan darurat dan mendesak. Namun, faktanya sebagian pergeseran yang dilakukan Pemkab Deliserdang justru untuk kegiatan proyek fisik dan belanja rutin yang tidak ada kaitannya dengan bencana,” katanya.
Bahkan saat Rapat Banggar, Koordinator Banggar H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH telah meminta rincian apa saja kegiatan pekerjaan yang berkaitan dengan bencana alam dan yang bukan bencana alam dari total pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai mencapai Rp493.851.247.000 atau Rp493,8 miliar dari total Rp503 miliar. Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikan.
“Rp493,8 miliar digeser dan dikerjakan, tapi TAPD tidak bisa merinci mana yang untuk bencana dan mana yang bukan. Bagaimana Kemendagri bisa menyatakan tidak cacat hukum kalau datanya saja tidak jelas? Ini menunjukkan Kemendagri hanya dengar sepihak,” ujar Misnan Aljawi.
Contohnya kegiatan proyek pembangunan median jalan yang seharusnya di kawasan Sunggal, tiba-tiba beralih ke Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta.
Pergeseran seperti ini, menurut Misnan Aljawi, wajib mendapat persetujuan atau setidaknya pemberitahuan resmi ke DPRD, dan tidak bisa berlindung di balik dalih darurat bencana.
“Kalau median jalan apa hubungannya dengan bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar? Ini yang harus dijelaskan. Pergeseran antar kegiatan dan antar lokasi seperti itu harus dapat persetujuan DPRD, bukan sekadar diinformasikan,” kata Ketua DPC PPP Deliserdang ini.
Kelemahan lain yang disorot adalah anggaran Sekretariat Daerah yang menyewa 30 unit mobil listrik untuk Kepala Dinas (Kadis) senilai Rp5 miliar per tahun dengan kontrak 5 tahun, sehingga jika ditotal mencapai Rp25 miliar. Misnan mempertanyakan korelasi sewa mobil listrik dengan penanganan kebencanaan.
“Anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana. Ini bahkan diakui sendiri oleh pihak Kemendagri dalam pertemuan itu. Lalu bagaimana dengan sewa 30 mobil listrik Rp25 miliar? Itu untuk bencana apa?” sindirnya.
Misnan Aljawi yang merupakan Anggota DPRD tiga periode ini juga menilai konsultasi yang dilakukan Pemkab Deliserdang ke Kemendagri bersifat sepihak karena tidak melibatkan Pimpinan DPRD Deliserdang sebagai pihak yang seharusnya diajak membahas bersama.
“Itu konsultasinya sepihak, tidak melibatkan Pimpinan DPRD. Sehingga informasi yang didapat Kemendagri tidak utuh karena hanya mendengar dari satu sisi, yaitu eksekutif saja. Wajar jika jawabannya normatif menyebut tidak cacat hukum, karena Kemendagri tidak disodori data pembanding soal median jalan dan sewa mobil listrik itu,” tegasnya.
Misnan juga menyentil pihak-pihak termasuk Anggota DPRD Deliserdang yang mengaitkan gagalnya P-APBD berdampak kepada Universal Health Coverage (UHC), honor penggali kubur dan bilal mayit.
“Padahal APBD murni sudah tertampung anggarannya, bahkan saat rapat Banggar kita yang meminta kepada TAPD untuk ditambah sebesar Rp150 ribu. Dan menolak menyewa 30 unit mobil listrik untuk Kepala Dinas senilai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar dalam 5 tahun, mendapat penolakan keras dari DPRD Deliserdang. Kita heran ada anggota dewan yang kontradiktif saat rapat Banggar tidak memperjuangkan honor bilal mayit justru sekarang berkoar-koar. Dan tidak mengkritisi kebijakan tidak pro rakyat yaitu sewa mobil tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan Fernando H Siagian bahwa pergeseran cukup diinformasikan ke DPRD dan DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak, hanya berlaku untuk belanja darurat yang benar-benar untuk bencana. Sedangkan pergeseran kegiatan reguler tetap harus melalui mekanisme perubahan APBD dengan persetujuan bersama.
“Deliknya di situ. Jangan dicampuradukkan antara pergeseran darurat bencana dengan pergeseran proyek biasa. Kalau dicampur, justru itu yang berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Di sisi lain, Misnan menyebut pernyataan Fernando yang menegaskan anggaran yang dialihkan untuk kebencanaan harus digunakan sesuai peruntukan justru menguatkan posisi DPRD. Ia bahkan mencontohkan anggaran bertemakan kebencanaan tidak boleh digunakan untuk membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
“Justru apa yang disampaikan oleh Fernando dalam pemberitaan itu menguatkan bahwa anggaran tidak boleh digunakan untuk yang lainnya di luar bencana. Inilah yang diminta Pimpinan DPRD mana yang untuk bencana alam mana yang tidak dan sepengetahuan saya Kabupaten Deliserdang Tahun 2026 tidak terjadi bencana alam, bencana alam terjadi di Tahun 2025,” tegasnya.
Misnan Aljawi yang juga anggota Bapemperda DPRD Deliserdang menyebut TAPD tak mampu merinci Rp493,8 miliar dana bencana merupakan kelemahan fatal dari klaim Kemendagri tersebut, yang akhirnya berujung pada gagalnya P-APBD 2026 disahkan hingga batas waktu 30 September 2026. ( Wan)
EDITOR : Putra











