POSMETRO MEDAN – Meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kalau digunakan untuk penanganan kebencanaan bukan merupakan cacat hukum.
Tapi harus benar untuk dalam kondisi darurat. Pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan menginformasikannya kepada DPRD. Penggunaan anggaran tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan dapat diuji melalui fungsi pengawasan DPRD.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Rikie, melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H Siagian, dalam pertemuan pendampingan di Jakarta dihadiri Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman. Kamis 1/10/2026.
Fernando menjelaskan, pergeseran anggaran tersebut harus berkaitan dengan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kebijakan pemerintah pusat terkait pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) yang sebelumnya dipotong. Anggaran tersebut diarahkan untuk kebutuhan penanganan kebencanaan.
“Jadi penggunaannya untuk keadaan darurat penanganan bencana cukup diinformasikan ke DPRD saja. DPRD dalam posisi tidak menerima dan tidak menolak dan kepala daerah tetap bertanggung jawab atas penggunaan anggaran,” Sebut Fernando dalam rilis berita dari Dinas Kominfostan yang diterima wartawan.
Terkait belum disepakatinya Perubahan APBD (P-APBD) Deli Serdang, Fernando mengatakan regulasi tidak mewajibkan daerah melakukan perubahan APBD. Namun, kegiatan yang tidak dapat diprediksi sebelumnya akan lebih sulit diakomodasi apabila perubahan APBD tidak dilakukan.
Fernando juga menegaskan anggaran yang dialihkan untuk penanganan kebencanaan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Ia mencontohkan, anggaran untuk kebencanaan tidak dapat digunakan membeli kendaraan yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana.
Sementara Perubahan APBD tidak disepakati hingga 30 September 2026 kemarin, menurut Fernando, tidak ada perubahan Perda APBD dan pemerintah daerah harus menggunakan APBD yang telah ditetapkan.
Tidak disahkannya P APBD oleh pimpinan DPRD Deli Serdang ini bukan tak beralasan, melainkan bentuk kehati hatian pimpinan dewan dalam menggunakan anggaran Negara.
Sebelumnya dijelaskan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, MH, tidak terlaksananya pengesahan tersebut disebabkan karena Pemkab Deli Serdang tidak memenuhi 3 syarat terkait adanya pergeseran APBD Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.
Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan dasar ajuan pergeseran yakni Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Padahal SE dan Permendagri itu sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat,” tegas Hamdani.
Dikatakan Hamdani, pimpinan dewan telah meminta tiga hal kepada Pemkab Deli Serdang dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar tersebut agar pembahasan P-APBD bisa dilanjutkan.
Pertama, meminta Pemkab dengan melibatkan Pimpinan DPRD untuk menguji atau mengkonsultasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum akibat pergeseran tersebut.
Ketiga, anggaran yang sudah digunakan dikeluarkan dari Perubahan APBD karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena salah satu dari tiga syarat itupun tidak ada ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang, maka Ranperda Perubahan APBD 2026 gagal disahkan dan otomatis gagal juga dievaluasi Gubernur sesuai surat Sekda Provinsi Sumut,” ujarnya.
Hamdani menegaskan, secara legal dan administratif, suatu daerah baru bisa dinyatakan dalam keadaan darurat bencana jika kepala daerah menerbitkan SK Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 dan PP No. 21 Tahun 2008.
“Pertanyaannya, apakah Bupati Deliserdang saudara Asri Ludin Tambunan pernah menerbitkan SK Status Darurat Bencana sebagai dasar pergeseran Rp503 miliar ini? Kalau tidak ada, maka pergeserannya cacat hukum,” tegas Hamdani.
Sementara fakta di lapangan, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp503 miliar mencapai Rp493.851.247.000 atau Rp493,8 miliar. Ketika diminta data riil pekerjaan mana yang untuk bencana alam, Tim TAPD tidak dapat merincikan. Justru ditemukan fakta ada pergeseran diantaranya pengerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang/arteri menuju Bandara Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) senilai Rp800 juta
” Pengesahan tak terlaksana, konsekuensinya adalah kembali ke APBD murni, yakni kembali ke APBD awal Tahun Anggaran 2026 yang sudah disahkan melalui Perda APBD dan sudah berjalan, sebelum ada usulan perubahan, ” Pungkasnya. ( Wan)
EDITOR : Putra











