POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian material bangunan dan barang elektronik di Jalan Veteran Pasar IX Gang Mushola, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kota Medan. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Alviandri alias Andri (27). Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/479/V/2026 tertanggal 10 Mei 2026.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka. Di antaranya Alviandri alias Andri sudah ditangkap. Sementara dua tersangka lain berinisial IA dan F masih dalam pengejaran polisi,” ujar AKBP Rosef Efendi, Jumat (15/5/2026).
Dalam aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian cukup besar. Berbagai material bangunan hingga barang elektronik raib digondol
Editor: Oki Budiman












