Tunggu Perintah dari Malaysia, Kurir Pod Getar Diciduk di Hotel

oleh
oleh
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Medan.

POSMETRO MEDAN – Seorang kurir Pot Getar berinisial MG (30) warga Hamparan Perak, Deli Serdang, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dari salah satu hotel di Medan.

Kasatres Narkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan MG ditangkap di salah satu hotel kawasan Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru, Sabtu (4/7/2026) kemarin.

Saat ditangkap, MG sedang menunggu perintah dari seseorang di Malaysia yang mengendalikan distribusi pod getar. Darinya, polisi menyita 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan pod getar.

“Kita sudah menyelidiki kasus ini beberapa hari dan berhasil menangkap MG di salah satu hotel,” ucapnya, Senin (6/7/2026).

Selain pod getar, barang bukti lainnya yang diamankan adalah dua unit handphone yang digunakan berkomunikasi dengan si pengendali asal Malaysia.

BACA JUGA..  Dua Terduga Penggali Kabel Optik Telkom Diamankan

“Barang bukti kita amankan di bawah bantal. Saat kita amankan, MG ini sedang menunggu perintah dari Malaysia,” tuturnya.

Saat diinterogasi oleh petugas, MG mengaku mendapat barang terlarang itu dari rekan kuliahnya di Medan. Diduga, barang tersebut berasal dari Malaysia dan mendarat melalui Tanjung Balai.

“Mereka berupaya mengelabui petugas dengan berkamuflase. Seolah-olah vape ini legal dengan tidak menggunakan merek. Di depan kemasan hanya tertera logo hologram QC,” ucapnya.

BACA JUGA..  Digerebek Usai Undercover Buy, Bandar Sabu & Anak Buahnya 'Masuk'

Hingga saat ini, lanjut Rafli, pihaknya tengah memburu rekan MG dan pengendali. “Kami akan kembangkan untuk mengungkap seluruh jaringannya,” ujarnya. (bbs)