Satu dari Enam Penyerang Pabrik Dupa di Tamora Tertangkap

oleh
Pelaku penyerangan Karyawan Pabrik Batok di Tanjung Morawa.

POSMETRO MEDAN – Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dapat membekuk salah satu tersangka pelaku penyerangan pabrik batok kelapa bahan baku pembuatan dupa dan melukai dua orang karyawan pabrik.

Informasi dihimpun, Jumat 21/8/2026 menyebutkan, tersangka adalah Suhaimi alias Jimi (40) warga Jalan Pantai Cermin Dusun VIII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai / tinggal di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tersangka tertangkap pada rabu malam kemarin.

Tersangka adalah satu dari enam orang tersangka kasus pembacokan dan penembakan di dalam lingkungan PT Mitra Miling di Jalan Industri Gang Sawi Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.30 wib kemarin.

BACA JUGA..  Motor Teman Dicuri Saat Terlelap, Pelaku Ditangkap Hendak Transaksi

Peristiwa penyerangan, pembacokan dan penembakan mengakibatkan Anton Wijaya (41) anak kandung pemilik PT Mitra Miling mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, luka tembakan softgun mengenai punggung dan pinggang serta tangan kanan mengalami patah tulang, dan Fandi Fong (67) warga Jalan Pisang No 10 C Medan, mengalami luka tembakan peluru di lengan tangan kiri.

Peristiwa itu diketahui pelapor Surianto ketika Surianto dihubungi oleh orang tuanya yang memberitahukan bahwa supir korban baru saja ribut dengan orang lain dan menyuruh korban agar datang ke gudang karena takut bakal terjadi keributan lagi. Lalu korban menghubungi Feri untuk mendatangi gudangnya dan melihat kejadian sebenarnya. Feri mendatangi lokasi perusahaan bersama dengan korban Anton Wijaya.

BACA JUGA..  Kerusakan Jalan di Bandar Khalifah Percut Sei Tuan Makin Parah

Tiba di lokasi kejadian, Feri bercerita kepada Fandi Fong, sedangkan Anton Wijaya berjalan kebelakang gudang. Tak berapa lama, pelaku Suhaimi alias Jimi sambil berjalan kaki dengan membawa softgun menembak ke arah Feri dan korban lainnya serta melakukan pengerusakan dilokasi kejadian. Peristiwa itupun dilaporkan ke polisi sesuai LP / B / 323 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang tanggal 11 Agustus 2026 dengan pelapor Surianto.

Sejak dilaporkan, unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.00 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku Suhaimi alias Jimi beralamat di Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan membekuk pelaku Suhaimi alias Jimi serta mengangkutnya ke komando guna pemeriksaan.

BACA JUGA..  Tim Macan Bekuk 2 Pemuda Bawa 4 Senjata Tajam

Kini pelaku dengan tubuh penuh tato dan diduga telah banyak melakukan perbuatan kriminalitas ini meringkuk di sel tahanan Polisi. Peristiwa ini juga dipantau Polda Sumut karena korban melalui pengacaranya juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut agar seluruh pelaku penyerangan yang terlibat ditangkap.

Terkait kasus ini, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pelaku Suhaimi alias Jimi ditangkap.

“Dari hasil hasil pemeriksaan, pelaku Suhaimi alias Jimi mengakui perbuatannya menganiaya korban menembak dengan softgun beberapa kali dan membacok korban pakai parang. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap dugaan pelaku lain,” pungkas Kapolsek. ( Wan)

EDITOR : Putra