POSMETRO MEDAN – Bukannya berterima kasih setelah diberi tumpangan tidur, Rozy Fadhlun (29), warga Jalan Dahlia, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, justru diduga membawa kabur sepeda motor dan handphone milik temannya sendiri.
Korban diketahui bernama Muhammad Malik Simbolon (19). Akibat kejadian itu, Honda Vario 125 BK 4336 XBD dan HP Infinix Smart 9 warna hitam milik korban raib dari rumahnya di Jalan Ujung Serdang Gang Martabe, Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026). Saat itu, Rozy menumpang tidur di rumah korban. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan sontak kaget setelah mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di ruang tamu dalam kondisi stang terkunci sudah tidak berada di tempat.
Tak hanya sepeda motor, kunci kontak yang disimpan korban di dalam tas dan digantung di ruang tamu juga ikut raib. Setelah memeriksa seisi rumah, korban mendapati pintu depan sudah terbuka.
Kecurigaan korban semakin mengarah kepada Rozy. Sebab, pria tersebut yang sebelumnya diberi tumpangan tidur juga sudah tidak berada di rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/335/VIII/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang, tertanggal 17 Agustus 2026.
Petunjuk baru muncul ketika korban menemukan akun marketplace di media sosial yang menawarkan Honda Vario 125 yang diduga kuat merupakan sepeda motor miliknya.
Polisi pun bergerak. Pada Rabu (19/8/2026), personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penawaran terhadap sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengajak calon pembeli bertemu untuk bertransaksi di depan Indomaret Jalan Ringroad, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan polisi. Begitu Rozy datang membawa sepeda motor tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankannya.
Rozy beserta Honda Vario milik korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (19/8/2026).
“Saat diinterogasi pelaku Rozy Fadhlun mengakui perbuatannya,” jelas Jonni.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk keberadaan barang bukti lainnya serta proses hukum terhadap Rozy.
Diberi tumpangan tidur, malah motor teman dibawa kabur. Berakhir ditangkap polisi saat hendak menjual hasil curian melalui marketplace.
Editor: Oki Budiman












