Galian C Digerebek, Excavator & 2 Dump Truk Diamankan

oleh
Tim Reskrim Polres Batu Bara melakukan penggrebekan. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, akhirnya digerebek polisi, Rabu (19/8/2026).

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengerukan pasir di sungai tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir. Saat petugas tiba di lokasi, sebuah excavator kedapatan tengah mengeruk pasir dari dasar sungai untuk kemudian dimuat ke dump truk.

BACA JUGA..  P3-TGAI Desa Kampung Nangka Diduga Yang Punya Bawi, Kelompok Hanya Diberi 10 Juta

Polisi menemukan dua unit dump truk dan satu unit excavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Petugas juga mengamankan seorang operator excavator dan seorang pengemudi dump truk untuk dimintai keterangan.

AKP Binrod Situngkir mengatakan, aktivitas penambangan itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Kegiatan tanpa izin ini diduga merusak aliran sungai serta berpotensi menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan,” kata Binrod.

BACA JUGA..  Bentrok Antar Pemuda, Dua Orang Luka

Menurutnya, aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polisi pun masih mendalami siapa pihak yang menjadi pemodal maupun penanggung jawab utama kegiatan tersebut.

“Di lokasi kami menemukan dua unit dump truk yang sedang memuat pasir dan satu unit excavator untuk mengeruk pasir dari dasar sungai,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal tersebut masih dalam penelusuran polisi.

BACA JUGA..  Nekat Bobol Masjid, Aksi Pencuri Terbongkar Sebelum Kabur

Atas aktivitas tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak yang berada di balik aktivitas galian C tersebut, termasuk memastikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran Sungai Dalu-Dalu.

Editor: Oki Budiman