Dana BOS MTsN 2 Aceh Tenggara Jadi Sorotan, Wali Murid Desak Polres Agara Audit Menyeluruh

oleh

POSMETRO MEDAN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Aceh Tenggara menuai sorotan serius dari sejumlah pihak.

Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada prinsipnya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS. Informasi penggunaan dana juga seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk orang tua murid dan masyarakat Rabu (19/8).

Sekolah MTsN 2 Aceh Tenggara
berlokasi di Jl. Kali Alas No. 286, Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala,Aceh Tenggara.

BACA JUGA..  Tidak Dicantumkan Nama CV, Pemasangan Jaringan Saluran Air Bersih Didesa Lawe Harum Diduga Asal Jadi

Wali murid berhak mengawasi penggunaan dana BOS tersebut karena ini adalah hak siswa yang harus dikelola secara akuntabel. Sekolah diwajibkan transparan terkait rincian penggunaannya.

Hal ini disampaikan Salah satu wali murid yang enggan menyebutkan namanya kepada Posmetromedan Rabu(19/8).

Dana BOS digunakan khusus untuk membiayai kebutuhan operasional non-personalia di sekolah.

Sangat penting untuk di ketahui bahwa dana ini meliputi pembiayaan Pengadaan buku diwajibkan minimal 10% dari total pagu untuk penyediaan buku,penerimaan siswa baru, perawatan sekolah, hingga pembayaran listrik, air,,internet.

Dan Pembayaran Honor guru dibatasi maksimal 20% untuk sekolah negeri dan maksimal 40% untuk sekolah swasta dari total pagu anggaran.

BACA JUGA..  Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Rico Waas: Pembangunan Harus Berdampak dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Meski begitu, penggunaan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan penggunaan dana BOS harus diinformasikan secara transparan dan akuntabel,”sebut wali murid.

Setiap transaksi wajib dilengkapi dengan bukti fisik berupa nota, kwitansi, atau faktur.

Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Penggunaannya sangat spesifik untuk mendukung operasional sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Seluruh kwitansi dan laporan pertanggungjawaban merupakan informasi publik. Masyarakat dan wali murid berhak untuk ikut mengawasi penggunaan dana BOS.

BACA JUGA..  Honda Perluas Edukasi Teknologi, Sasar Pelajar SMK hingga Pengenalan Motor Listrik

Kepsek MTsN 2 Aceh Tenggara dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025, diduga tidak transparan dan ada terjadi penyelewengan.

Hal ini menjadi sorotan dari sejumlah pihak Polres agara melalui kanit Tipikor untuk segera melakukan audit bila nanti terdapat permasalah yang merugikan negara proses sesuai hukum yang berlaku,”harap wali murid.

Posmetromedan mencoba meminta tanggapan Kepsek MTsN 2 Aceh Tengga Bustami melalui pesan WhatsApp dugaan penggunaan dana BOS yang dianggap tidak transparan dan ada terjadi penyimpangan.

Sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari Bustami selaku Kepsek MTsN 2 Aceh Tenggara.(Zal)

EDITOR : Putra