POSMETRO MEDAN – Pekerjaan fisik Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tenembak Lang-Lang, dugaan dikerjakan di dalam area kolam ikan berpotensi melanggar standar teknis konstruksi. Diketahui bahwa Ketua kelompok tani P3A Mbaklang diduga hanya di beri Rp10 juta oleh inisial H.
Proyek P3-TGAI tidak boleh dikerjakan untuk membuat atau memperbaiki kolam ikan pribadi di dalam area kolam.
Program ini khusus untuk perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan saluran jaringan irigasi bukan untuk infrastruktur atau fasilitas perikanan,”ujar warga kepada posmetromedan Jumat (7/8).
Hanya untuk saluran air irigasi yang mengairi lahan pertanian atau kawasan komoditas pangan.
Pembangunan atau pengecoran fisik di dalam area atau badan kolam ikan melanggar petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana negara.
P3-TGAI ditujukan untuk rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan jaringan irigasi bukan untuk fungsi budidaya kolam ikan,tetapi fisik bangunan yang dikerjakan tetap harus berupa jalur saluran air irigasi.
Hasil investigasi di lapangan terlihat pekerja proyek P3-TGAI kelompok tani P3A Mbaklang tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan pakaian pelindung dan tidak memasang Plang nama proyek di lokasi.
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Temuan di lapangan terlihat pekerja hanya mengenakan pakaian biasa saat melakukan pekerjaan angkat matrial batu tanpa helm, rompi, atau sepatu safety.
Anuar ketua kelompok tani P3A Mbaklang Desa Tenembak Lang-Lang kepada posmetromedan jumat (7/8) mengatakan yang bekerja dilapangan langsung kami kelompok tani yang punya proyek inisia H.
Kami hanya di beri 10 juta Oleh inisial H begitu uang kami tarik dari Bank uang langsung kami serahkan kepada inisial H,”sebut anuar.(Zal)
EDITOR : Putra











