Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kejari Agara dengan Istri Warga Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

oleh
Kanit PPA Polres Agara.

POSMETRO MEDAN – Kasus dugaan perselingkuhan inisial B oknum ASN Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dengan R istri dari Muliyadi warga Desa Terutung Payung Hilir sudah dalam tahap pemanggilan saksi oleh Kanit PPA Polres Agara, Rabu (23/9).

Saksi yang hadir dalam perkara ini Maya Irianti dan Surimah dari pihak Muliyadi selaku pelapor.
Kanit PPA Polres Agara Rahmad di ruang kerjanya kepada Posmetromedan Rabu (23/9) mengatakan kita sudah memanggil 2 saksi dari pihak Muliyadi selaku pelapor untuk kami mintai keterangan.
“Kita sudah memanggil 2 saksi dari pihak Muliyadi selaku pelapor untuk kami mintai keterangan,” kata Kanit PPA Polres Agara Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, Muliyadi resmi melaporkan istrinya R dan oknum ASN Kejari Aceh Tenggara inisial B ke Polres Aceh Tenggara terkait dugaan perselingkuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Agara masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. (Zal)
EDITOR : Putra
BACA JUGA..  Pengedar Sabu Disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Barbut 4,48 Gram