Terang-Terangan! Becak Angkut Kayu Dugaan Ilegal di Agara Seakan Kebal Hukum

oleh
Bawa kayu ìlegal.

POSMETRO MEDAN – Praktik peredaran kayu yang diduga hasil illegal logging pembalakan liar menggunakan armada becak bermotor di pusat Kota Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dilaporkan masih marak terjadi.

Bahkan secara terbuka tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum Senin (26/10).

Aktivitas pengangkutan kayu ilegal olahan dengan kapasitas besar di wilayah Aceh Tenggara, khususnya yang melintasi jalur perkotaan, kerap menuai sorotan tajam dari masyarakat dan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) setempat karena terkesan dibiarkan bebas beroperasi.

BACA JUGA..  TK Islam Sahara Tampil Memukau di Pentas Seni IGTKI-PGRI Medan

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan memicu kekhawatiran besar akan semakin meluasnya kerusakan kawasan hutan lindung serta ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang mengelilingi wilayah tersebut.

Aktivitas pembalakan dan pengangkutan kayu ini diduga kuat digerakkan oleh pemodal (cukong/tokeh) tertentu. Adanya dugaan perlindungan atau backing dari oknum-oknum tertentu membuat armada pengangkut seperti becak barang dapat melintas dengan santai di jalanan kota.

BACA JUGA..  IRT Jual Sabu Gol ke Polres Agara

Dan terpantau Posmetromedan di wilayah Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, becak sedang membawa kayu dengan jumlah banyak, santai tak peduli apapun dan tanpa ada hambatan apapun.(Zal)

EDITOR : Putra