POSMETRO MEDAN – Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu berinisial M (46) di Desa Lawe Sagu, Kecamatan Lawe Bulan, pada Sabtu (17/10). Dari tangan pelaku turut disita dua paket sabu dengan berat total 4,16 gram.
Kapolres Agara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri, kepada Posmetromedan Minggu (18/10) mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi warga terkait peredaran sabu di Desa Lawe Sagu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan pria tersebut di jalan samping kebun jagung milik warga.
“Saat pemeriksaan, satu paket sabu seberat 0,16 gram ditemukan dalam genggaman tangan kanannya, sedangkan paket lainnya seberat 4 gram ditemukan di tanah dekat kaki kanannya,” ujar Iptu Zulfikri.
Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp294.000, satu unit telepon genggam lipat merek Strawberry berwarna merah, dan satu kantong plastik biru.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.(Zal)
EDITOR : Putra











