POSMETRO MEDAN – Komitmen Polsek Medan Baru dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan.
Seorang pria berinisial MN Nasrul (36) diamankan personel Unit Reskrim setelah diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan PWS, Gang Buntu I, Kecamatan Medan Petisah.
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Dari tangan pria yang diketahui tidak bekerja tersebut, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Realme.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan PWS, Gang Buntu I. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah mengetahui ciri-ciri terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mencoba bertransaksi. Saat transaksi berlangsung, petugas bergerak mengamankan pria tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang disebut telah diserahkan kepada petugas saat transaksi berlangsung.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, sabu-sabu tersebut rencananya dijual seharga Rp140.000. Terduga pelaku juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Kampung Kubur.
Selanjutnya, MN Nasrul beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., Senin (26/10/2026) malam, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Medan Baru juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Sinergi antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus melindungi lingkungan dari ancaman bahaya narkotika.
Editor: Oki Budiman











