Pelaku Curanmor Ditangkap, Motor Curian Dijual Rp3 Juta

oleh
Pelaku curanmor diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pelarian SS alias Sendi (29), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di sebuah warung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Meski sempat bersembunyi di tengah aktivitas warga, identitasnya berhasil diungkap polisi berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).

Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap Sendi tanpa perlawanan pada Kamis (22/10/2026) sore.

Polisi kini juga memburu seorang rekan pelaku berinisial D yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri keberadaan penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (25/10/2026).

BACA JUGA..  Lima Bulan Jadi Buronan, Pelaku Pembobolan Rumah Akhirnya Tertangkap

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang mahasiswa yang kehilangan sepeda motor.

“Begitu korban membuat laporan resmi, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara,” ungkap AKP Ainul Yaqin.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit bersama Panit Opsnal Ipda Muslim Buchari.

Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan informasi masyarakat, petugas akhirnya menemukan Sendi sedang berada di sebuah warung di Jalan Sapta Marga.

Tanpa banyak celah, petugas langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Sendi mengakui keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Riziq Aldiansyah. Aksi itu terjadi di Jalan Murni, Gang Ikhlas, pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

BACA JUGA..  Razia Kos di Langkat, 5 Orang Positif Narkoba

Motor Curian Dijual Rp3 Juta

Tak berhenti pada penangkapan Sendi, polisi turut mengungkap alur penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor itu dijual kepada seorang pria berinisial O di kawasan Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, seharga Rp3 juta.

Dari transaksi tersebut, Sendi mengaku menerima bagian sebesar Rp800 ribu, sedangkan sisanya dipegang rekannya, D.

“Pelaku ini tidak sendirian. Berdasarkan pengakuannya, ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolsek.

Polisi kini terus mengembangkan penyidikan untuk memburu rekan tersangka sekaligus menelusuri keberadaan penadah yang disebut dalam pemeriksaan.

BACA JUGA..  Retribusi Medan Bukan Sekadar Kejar Target, Kualitas Layanan Publik Harus Dibenahi

AKP Ainul Yaqin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sunggal.

“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti yang telah diamankan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

Kini, Sendi mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, pengejaran terhadap rekan tersangka dan pendalaman dugaan keterlibatan penadah masih terus dilakukan.

Editor: Oki Budiman