POSMETRO MEDAN – Setelah lima bulan dalam pengejaran, Rosiandi Tarigan alias Gendon (42) akhirnya ditangkap personel Polsek Delitua.
Pria tersebut diduga membobol rumah milik Zuwirda di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Gendon ditangkap pada Sabtu (24/10/2026) di salah satu pos jaga malam organisasi kemasyarakatan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lima bulan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi rumahnya yang sedang tidak dihuni pada Senin (11/5/2026).
Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi kamar berantakan dan pintu belakang rumah telah rusak.
Korban kehilangan satu unit outdoor AC, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, empat cetakan kue, serta satu kotak perhiasan.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Delitua untuk diproses secara hukum.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya dan kita turut mengamankan pakaian yang digunakannya saat beraksi,” ujar Iptu Omrin, Minggu (25/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Gendon mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Bermodalkan obeng, ia merusak pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.
Uang Hasil Curian untuk Beli Narkoba
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut.
“Penadahnya masih kita buru,” tegas Omrin.
Polsek Delitua terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang hasil curian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Editor: Oki Budiman











