Seorang pria berinisial S (43), alias Bungkring, ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu seberat 3,55 gram bruto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Dolok Batu Nanggar Iptu Ridho Valintino Pakpahan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy O Sunggu bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan Bungkring dan menggeledah tubuh serta rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam sebuah botol di dekat kandang kambing.
Selain sabu seberat 3,55 gram bruto, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp250.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang warga Kota Medan berinisial B.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar mengatakan, tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Dolok Batu Nanggar,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman











