Bawa Betor Curian, Pria 61 Tahun Diciduk Polisi Patroli

oleh
Zailani Tarigan saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Patroli dini hari yang digelar Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial Zailani Tarigan (61) diamankan setelah diduga mencuri satu unit becak motor (betor) milik warga di Jalan Besar Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan.

Berawal dari laporan korban yang kehilangan betor, petugas bergerak cepat melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan tersebut bersama seorang pria yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA..  Besuk Suami di Rutan, Sabu & 3 Butir Ekstasi Ditemukan

“Pelaku ditangkap saat beat patroli bersama Unit Reskrim melakukan patroli ke wilayah yang rawan kejahatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal,” ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini bermula pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban, Ariel Yanda Auriza, mendapati betor Honda Win miliknya yang dilengkapi besi bak berwarna hijau hilang dari tempat parkir di depan Warung UD. Rahmat, Jalan Besar Desa Tanjung Selamat.

Saat petugas melintas di lokasi pada Sabtu dini hari, korban menghampiri tim patroli dan melaporkan kehilangan kendaraannya. Korban kemudian menjelaskan ciri-ciri betor yang hilang kepada petugas.

BACA JUGA..  Bantaran Rel Tembung Diguncang Penggerebekan, Enam Pria Diciduk

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal bersama korban langsung melakukan pencarian. Sekitar satu kilometer dari lokasi awal, korban melihat seorang pria tak dikenal sedang membawa betor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraannya.

Petugas bergerak cepat mengamankan pria tersebut bersama betor yang dibawanya. Dalam pemeriksaan awal, Zailani Tarigan mengakui telah mencuri betor milik korban di depan Warung UD. Rahmat.

Korban selanjutnya memastikan kendaraan tersebut merupakan miliknya dengan mencocokkan nomor dan dokumen kepemilikan berupa BPKB serta STNK atas namanya.

BACA JUGA..  Motif Dendam Pribadi, Doni Pacek Dihabisi Sesama Anggota PP

Terduga pelaku berikut barang bukti satu unit betor Honda Win dengan besi bak berwarna hijau kemudian dibawa ke Mapolsek Sunggal.

Korban juga diarahkan membuat laporan polisi resmi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Zailani dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya patroli rutin dan sinergi antara polisi dengan masyarakat dalam mencegah serta mengungkap tindak kejahatan.

Polsek Sunggal mengimbau warga agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Editor: Oki Budiman