POSMETRO MEDAN – Kandidat bakal calon Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Sahidil Ahmad kecewa atas hasil keputusan Panitia Desa yang membatalkan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa yang dipermasalahkan terkait domisili.
Padahal, KTP dan KK Sahidil Ahmad benar penduduk Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan.
“Tahapan pertama untuk bakal calon Pengulu Kutambaru Bencawan saat pendaftaran tidak ada permasalahan dalam surat menyurat untuk bakal calon Sahidil Ahmad. Dan tidak ada sanggahan dari ketua panitia dan sekretaris panitia dan anggota panitia,” ungkap Sahidil kepada posmetromedan Rabu (21/10).
“Masalah domisili dari awal pendaftaran tidak ada masalah dari seluruh panitia. Dan semua tahapan sudah dijalani seperti uji kompetensi, tes uji baca Al-Qur’an sudah dilaksanakan,” katanya.
Namun, pada malam pengumuman pada tanggal 11/10/2026, atas nama Sahidil Ahmad dibatalkan oleh panitia desa atas pencabutan domisili oleh Pj Kepala Desa Kutambaru Bencawan.
“Kita sudah melaporkan ke panitia kabupaten DPMK, Asisten I, Kabag Tapem dan Camat Lawe Bulan permintaan tokoh masyarakat untuk dibuka penjaringan kembali,” ujarnya.
“Dan panitia kabupaten mengatakan masyarakat Kutambaru Bencawan menyurati panitia kabupaten menyanggah hasil musyawarah panitia Kutambaru Bencawan bahwa bakal calon bermasalah domisili,” jelasnya.
“Dan kita kecewa atas tindakan Panitia Desa yang membatalkan saya menjadi bakal calon Kepala Desa dengan alasan masalah domisili dan kita duga ini ada intervensi dari oknum luar,” tegas Sahidil.(Zal)
EDITOR : Putra











