POSMETRO MEDAN – Sebuah toko roti di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengamankan seorang pria berinisial M. Syafii (42) dan menyita sabu seberat 297,24 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Josua Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Syafii di toko roti miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total netto 297,24 gram. Barang haram tersebut ditemukan di gantungan baju di dalam kamar.
“Syafii ditemukan berada di dalam kamar. Petugas kemudian menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total netto 297,24 gram di gantungan baju,” jelas Josua, Rabu (21/10/2026).
Dari hasil interogasi, Syafii mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama lima tahun di kawasan Marelan.
Kepada petugas, Syafii menyebut mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S. Sosok yang diduga sebagai pemasok itu kini masih dalam pengejaran petugas BNNP Sumut.
Selain menyita hampir 300 gram sabu, petugas turut mengamankan satu buku catatan berwarna kuning, satu celana jin biru, dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, Syafii beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BNNP Sumut masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pria berinisial S yang disebut sebagai pemasok sabu.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di kawasan Marelan.
Editor: Oki Budiman










