POSMETRO MEDAN – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika diringkus di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Selasa (20/10/2026) sore.
Keduanya berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba sekitar pukul 15.00 WIB itu mengungkap barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 111 gram.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp127 juta, dua unit timbangan, tiga telepon genggam Android, plastik klip kosong, dompet hitam, tas, serta dua sendok plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga putih bernomor polisi BK 1831 HH beserta BPKB dan kunci kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan AKP Arifin Purba, Rabu (21/10/2026).
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Usai penggerebekan dan penggeledahan, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini memburu kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Arifin mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok atau bagian dari jaringan di atas kedua terduga pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui kepolisian atau Call Center 110.
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Satsamapta, Satintelkam, Sipropam, serta unsur terkait lainnya, sebagai bagian dari program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba.
Editor: Oki Budiman











