Apotek Disatroni Maling, TV hingga CPU Komputer Raib

oleh
Zulham Efendi alias Fendi PK selaku pelaku kejahatan diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan pemberatan di Apotek Sehat Cempaka, Jalan Bunga Cempaka No. 25A, Kecamatan Medan Selayang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Seorang pelaku bernama Zulham Efendi alias Fendi PK (32) ditangkap, sementara dua rekannya masih buron.

Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi kini memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” ujar AKP Ainul Yaqin, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA..  Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Deli Serdang Cacat Hukum, Pengamat: Upaya Anggota Lawan Keputusan Ketum Partai

Kasus ini bermula pada 30 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai pencurian di apotek tersebut.

Kejadian terungkap saat pegawai apotek hendak membuka toko. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati pintu samping terbuka. Setelah diperiksa, pintu belakang rumah ternyata telah dibobol paksa.

Di lokasi, korban menemukan sebuah tang yang diduga digunakan pelaku untuk merusak pintu. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap kondisi tiga kamar tidur di lantai dua sudah berantakan.

Sejumlah barang berharga raib, mulai dari televisi, konsol gim PlayStation 5 (PS5), kamera DSLR, hingga CPU komputer.

BACA JUGA..  Grand Final Fashion Budaya Indonesia 2026, Requeentcy Antonio Sinuraya Sabet Juara

Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaan salah satunya.

Zulham akhirnya ditangkap di rumahnya pada Rabu (14/10/2026). Dalam pemeriksaan, ia mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang dikenal dengan nama Unang dan Balon.

Menurut pengakuan pelaku, barang-barang hasil curian dijual oleh kedua rekannya kepada seorang penadah di wilayah Namorambe. Dari hasil penjualan tersebut, Zulham mengaku menerima bagian sebesar Rp600.000.

BACA JUGA..  Sapa Warga Medan Baru, Rico Waas Tindaklanjuti Keluhan Warga

Kini, Zulham bersama barang bukti berupa tang yang diduga digunakan untuk membobol pintu telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih memburu Unang dan Balon serta mendalami keberadaan barang-barang hasil curian dan pihak yang diduga menadahnya.

Editor: Oki Budiman