Demi Judol & Sabu, Pria 27 Tahun Bobol Rumah Warga

oleh
Pelaku Irvan Anara saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Irvan Anara (27) berakhir di tangan polisi. Pria ini diduga membobol rumah warga di Jalan Orde Baru, mencuri uang tunai Rp7 juta, satu unit HP Vivo, serta BPKB kendaraan. Ironisnya, uang hasil kejahatan itu diakuinya digunakan untuk bermain judi online, membeli sabu-sabu, hingga berfoya-foya.

Pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Masjid Al Salam, Jalan Orde Baru, Medan Sunggal, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  THM di Toba Dirazia, 6 Perempuan & 14 Laki-Laki Positif Narkoba

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang baru pulang ke rumah mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka. Saat memeriksa kamar, korban terkejut melihat isi lemari berantakan.

Setelah diperiksa, uang tunai Rp7 juta, BPKB, dan satu unit HP Vivo miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Irvan akhirnya diamankan tanpa harus menunggu lebih lama.

BACA JUGA..  Bawa 80 Pil Ekstasi, Pria Asahan Diciduk di Parkiran

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku masuk melalui bagian belakang rumah dengan merusak pintu dapur. Setelah berhasil masuk, ia menuju kamar dan menggeledah lemari korban untuk mengambil barang-barang berharga tersebut.

UANG CURIAN LUDES UNTUK JUDI ONLINE DAN BELI SABU

Fakta lain terungkap saat pelaku diinterogasi. Uang hasil pencurian itu disebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari bermain judi online, membeli sabu-sabu di Jalan Serbajadi, hingga menyewa perempuan di Hotel Milala dengan tarif Rp350 ribu.

Sementara itu, BPKB milik korban diakui disimpan di rumah seorang temannya berinisial Awi di Jalan Serbajadi.

BACA JUGA..  TKP: Tebing Tinggi, Empat Pria Positif Sabu Terjaring OSN

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan BPKB milik korban.

Polisi juga menyita dua potong pakaian berwarna hitam dan biru yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.

Kapolsek Sunggal menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban dan informasi masyarakat yang membantu petugas menemukan keberadaan pelaku.

Saat ini, Irvan masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Editor: Oki Budiman