Pria 41 Tahun Bersama 21 Paket Sabu Diringkus

oleh
HMR alias Rolet bersama barang bukti narkoba diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Polsek Torgamba menangkap pria berinisial HMR alias Rolet (41) dalam pengungkapan kasus narkotika di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (16/10/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 5,07 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp267.000 dan satu unit telepon genggam Vivo Y04S berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HMR beserta sejumlah barang bukti.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui informasi tersebut,” ujar Sujono.

BACA JUGA..  Dua Santri Asal Sumbar Berkunjung ke DPRD Medan, Hadi Suhendra : Hormati Orang Tua, Kesuksesan Datang Menghampiri

Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi sebelum perkara diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labusel untuk penanganan lebih lanjut.

Sujono mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

BACA JUGA..  Lampu Jalan di Seputaran Kota Cane Sebagian Padam, Warga Desak Polres Agara Lidik Anggaran PJU DLHK

Polres Labusel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penegakan hukum dan kerja sama dengan masyarakat demi melindungi keluarga serta generasi muda dari bahaya narkoba.

Editor: Oki Budimam