POSMETRO MEDAN – Aksi mosi tidak percaya yang dilakukan 34 Anggota DPRD Deli serdang terhadap Pimpinan DPRD Deliserdang dinilai cacat hukum. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya anggota dewan melawan keputusan Ketua Umum (Ketum) Partai Politik (Parpol).
Pengamat Politik Kebijakan Pemerintah dan Pembangunan Daerah sekaligus Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Ahmad Arifin menegaskan mosi tidak percaya tidak dikenal dalam mekanisme DPRD.
“Mosi tidak percaya Pimpinan DPRD itu cacat hukum. Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Tatib DPRD tidak ada istilah mosi tidak percaya. Pimpinan DPRD itu diusulkan oleh Ketum Partai, ditetapkan SK Gubernur. Jadi kalau 34 anggota melakukan mosi, itu jelas upaya anggota melawan keputusan Ketum Partai, khususnya anggota yang memiliki kursi Pimpinan,” kata Ahmad Arifin, Kamis (15/10/2026).
Ahmad menanggapi pemberitaan surat mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD masing-masing Ketua DPRD Zakky Shahri (Gerindra) serta tiga Wakil Ketua, Agustiawan Saragih (PDIP), Kuzu Serasi Wilson Tarigan (Nasdem) dan Hamdani Syahputra (Golkar) yang dilayangkan 34 dewan ke Pimpinan Parpol (Parpol).
Ahmad Arifin yang saat ini sedang menempuh program Doktor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menegaskan bahwa kedudukan Pimpinan DPRD merupakan hak prerogatif Partai Politik peraih kursi terbanyak. Mekanisme pergantiannya hanya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) atas usulan partai, bukan melalui pengumpulan tanda tangan anggota.
“Tidak ada kewenangan anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan. Kewenangan itu ada di Ketum Partai. Kalau anggota tidak puas, salurannya adalah ke partai, bukan membuat mosi tandingan. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan Partai” ujarnya.
Ahmad Arifin menjelaskan, ketidakpuasan terhadap pimpinan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengganti pimpinan di luar prosedur.
“Kritik terhadap pimpinan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, upaya mengganti pimpinan harus mengikuti mekanisme hukum dan kelembagaan. Jangan sampai mosi tidak percaya menjadi instrumen untuk melawan keputusan Ketum Partai,” katanya.
Ia mengingatkan, manuver 34 anggota tersebut berpotensi mengganggu stabilitas dan fungsi DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah. Sehingga tindakan tersebut membuka peluang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk mengusulkan Penggantian Antarwaktu (PAW).
“Demokrasi bukan berarti setiap keputusan Ketum Partai yang tidak sesuai dengan kehendak anggota harus dilawan dengan mosi. Kedewasaan politik justru terlihat dari kemampuan menghormati keputusan partai dan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme yang berlaku. Jangan sampai kepentingan internal mengorbankan kepentingan masyarakat Deli serdang,” pungkasnya.
EDITOR : Putra











