POSMETRO MEDAN – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap perempuan pengedar sabu inisial S.E (42) di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, pada hari Rabu (21/10/2026).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri kepada Posmetromedan, Kamis (22/10) mengatakan, pengungkapan ini dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti pada perempuan tersebut. Namun, penggeledahan di area belakang rumahnya menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah yang dibungkus plastik kemasan Softex. Di dalamnya terdapat 34 paket sabu dengan berat total 4,56 gram.
Petugas turut mengamankan dua plastik klip kosong, dua bungkus plastik ampul, serta satu sendok sabu berbahan plastik bening.
S.E diketahui berdomisili di Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, ia bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Zal)
EDITOR : Putra











