POSMETRO MEDAN – Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online, Muhammad Imran (33) warga Binjai, langsung menjalani pemeriksaan di Poldasu pasca ditangkap.
Diketahui, kedua pelaku yakni MAH (22) dan FSO (22), terpaksa ditembak polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat penangkapan.
Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam, pasca jasad korban ditemukan di kebun sawit Desa Dadimulyo, Kisaran, Asahan.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa kabur usai aksi pembunuhan.
Tersangka MAH mengatakan, perampokan tersebut telah direncanakan sejak awal dengan cara memesan layanan taksi online melalui aplikasi. Motif utamanya adalah karena terdesak butuh uang untuk membayar utang.
“Kami jerat lehernya pakai kawat, lalu ditusuk di bagian leher, dada, dan perut,” kata MAH saat diperiksa penyidik di Polda Sumut, Senin (26/10/2026).
Usai mengeksekusi korban secara sadis di dalam mobil, kedua pelaku membuang dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak area perkebunan kelapa sawit Kisaran.
Ayah korban, Muhammad Ali, menyampaikan apresiasinya atas tindakan cepat kepolisian namun meminta agar para pelaku dijatuhi hukuman berat yang setimpal.
“Kami keluarga minta hukum yang seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup. Perbuatan mereka sangat sadis menghilangkan nyawa anak saya,” kata Muhammad Ali.(bbs)











