Lapak Judi Tembak Ikan Dibongkar, 5 Orang Tak Berkutik

oleh
Penggrebekan lokasi judi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Praktik perjudian tembak ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, dibongkar personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Lima orang diamankan, termasuk seorang pria yang diduga sebagai pemilik lapak dan seorang perempuan yang disebut berperan sebagai anak koin.

Pengungkapan pada Jumat (23/10/2026) sore itu turut mengungkap sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai Rp3.005.000, satu meja mesin judi tembak ikan, chip mesin judi, dua buku pembukuan, hingga tiga unit telepon seluler.

BACA JUGA..  Pesta Sabu! Tiga Orang Ditangkap Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Petugas kemudian menemukan lapak yang diduga digunakan untuk praktik perjudian tembak ikan dan mengamankan lima orang.

BACA JUGA..  Deli Serdang Raih Peringkat 1 TPAKD Terbaik se-Sumatera 2026, Indra Silaban: Bukti Nyata Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Rakyat

Mereka masing-masing Putri Erika Amelia (27), Ervan Sitepu (42), Nanda Sitepu (31), Evo Sianturi (32), serta Firdaus Perangin-angin (48), yang disebut sebagai pemilik lapak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3.005.000, satu chip mesin judi, dua buku pembukuan, satu meja mesin judi tembak ikan, serta tiga telepon seluler dari sejumlah orang yang diamankan.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mendalami peran masing-masing orang serta aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Usai Makan Nasi Bungkus Pemberian Pemkab Deli Serdang, Puluhan Santri Keracunan Dilarikan Kerumah Sakit

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah Medan Johor. Polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan masing-masing pihak.

Editor: Oki Budiman