POSMETRO MEDAN – Bukan hanya terlibat tawuran, dua pentolan geng motor GTARMY.REBORN16 berinisial DC dan KF kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (22/10/2026).
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas keduanya yang dinilai mencurigakan.
Hasil pengintaian di lapangan akhirnya mengantarkan petugas kepada DC dan KF saat diduga hendak menjual pil ekstasi tersebut.
“Dari hasil pengintaian anggota di lapangan, keduanya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang tersebut,” ungkap Rafli, Minggu (25/10/2026).
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru sekitar sebulan menjalankan bisnis haram tersebut.
Mereka berdalih terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur keuntungan dari penjualan narkoba.
Polisi juga mengungkap sosok pemasok pil ekstasi kepada kedua tersangka. Pria berinisial B disebut sebagai sumber barang haram tersebut dan kini masih dalam pengejaran petugas.
“Keduanya mendapat narkoba dari seorang pria berinisial B yang kini sedang kami kejar. Kami pastikan B tidak akan bisa bersembunyi karena pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Tak berhenti pada dugaan peredaran narkoba, hasil interogasi turut mengungkap keterlibatan DC dan KF dalam geng motor GTARMY.REBORN16. Keduanya mengaku telah beberapa kali terlibat aksi tawuran di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Sedikitnya sudah empat kali melakukan tawuran di Deli Serdang. Keduanya sudah kita tahan dan akan kita kembangkan,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka mendekam dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok berinisial B sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Editor: Oki Budiman











