POSMETRO MEDAN – Praktik perjudian ikan-ikan di Jalan Setiabudi, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, dibongkar Satreskrim Polrestabes Medan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pemain dan kasir, serta menyita satu unit meja perjudian.
Pengungkapan itu dilakukan pada Jumat (23/10/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya praktik perjudian sebelum melakukan penggerebekan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan kita pastikan adanya praktik perjudian, kita gerebek dan mengamankan keduanya,” ujar Hafiz, Senin (26/10/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing Suci Ananda (41), warga Medan Denai, yang diduga berperan sebagai kasir, serta Asal Paropo Silalahi (40), warga Medan Tuntungan, yang diduga sebagai pemain.
Dari lokasi, petugas menyita satu unit meja judi ikan-ikan. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone dari Suci Ananda.
Polisi Buru Pemilik Mesin Judi
Tak berhenti pada penangkapan dua orang tersebut, penyidik kini mendalami aktivitas perjudian di lokasi itu sekaligus memburu pemilik mesin yang digunakan untuk berjudi.
Berdasarkan keterangan awal kasir, mesin perjudian tersebut disebut telah beroperasi selama sekitar satu pekan. Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan sejak kapan aktivitas perjudian itu berlangsung.
“Pengakuannya baru seminggu. Tapi nanti kita dalami lagi,” ungkap Hafiz.
Polrestabes Medan menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.
Editor: Oki Budiman











