Setahun Kabur dari Lapas, Napi Tewas Sehari Setelah Ditangkap

oleh
oleh
Suasana di rumah duka napi yang tewas, sehari usai ditangkap.

POSMETRO MEDAN – Seorang warga binaan Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara, tewas setelah ditangkap pasca kabur.

Narapidana bernama Ishak alias Ical tersebut, sehari sebelumnya, dikabarkan dijemput paksa oleh Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) setempat.

Ia dijemput, terkait dengan kasus pelarian dari Lapas Kelas II Kutacane, Aceh Tenggara, yang menggegerkan warga binaan pada 10 Maret 2025 setahun lalu.

Bahkan, ia juga dipastikan dari salah satu enam DPO yang sudah ditetapkan pada setahun lalu.

Penjemputannya, dikabarkan sekira pukul 11.30 WIB pada Jumat 23 Oktober 2026 siang kemarin.

BACA JUGA..  Rekaman CCTV Jadi Kunci, Polisi Ungkap Pencurian di Sekolah

Menurut informasi dihimpun, jenazah Ishak (Napi) saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

Termasuk juga, pihak Lapas Kelas II Kutacane Aceh Tenggara, sudah menyampaikan secara resmi atas pengembalian satu warga binaan yang sudah menutup usia tersebut.

Ical dikabarkan menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu (24/10/2026) sekira pukul 7.30 WIB. Saat ini sudah dikembalikan ke pihak keluarga di Desa Semadam, Aceh Tenggara.

Keperawatan Lapas Kelas IIB Kutacane, Yosi Miranda, membenarkan kematian tersebut.

Menurut dia, tim kesehatan lapas sempat memeriksa kondisi Icak setelah narapidana itu tiba di lapas.

“Tim kesehatan Lapas telah melakukan pemeriksaan dan menemukan kondisi tahanan dalam keadaan kurang sehat,” kata Yosi, Minggu (25/10/2026).

BACA JUGA..  Heboh..., Diduga Penangkapan Begal, Ternyata Dua Pemuda Berantem Diamankan Polisi

Yosi mengatakan pemeriksaan awal tidak menemukan keluhan yang dinilai fatal. Setelah pemantauan dilakukan, tim kesehatan meninggalkan lokasi.

Namun pada Sabtu pagi, petugas menerima informasi melalui grup WhatsApp bahwa Icak mengalami sesak napas dan muntah darah.

Tim kesehatan kemudian mendatangi lapas untuk memeriksa kondisinya. Saat itu, kondisi Icak disebut telah memburuk, dengan pupil mata mulai naik.

Petugas lalu membawanya ke rumah sakit setempat. Setelah tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, nyawa pasien tidak terselamatkan.

BACA JUGA..  Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, BB Ditemukan Dekat Kandang Kambing

Sementara itu, Polisi Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Reinhards Indra Pitoy mengatakan penangkapan Icak bermula dari informasi Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Aceh Tenggara.

Menurut Indra, Icak diketahui berada di Desa Semadam. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk membawa kembali narapidana tersebut.

“Pihak kepolisian meminta pihak Lapas menjemput dan membawa ambulans dikarenakan tahanan bernama Ishak tersebut dalam kondisi sakit,” kata Indra.

Icak merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (bbs)