Lagi! Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Ciduk Pengedar Sabu

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menciduk M (25) warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel atas pengungkapan kasus sabu di Desa Lawe Hijo Ampera, Kecamatan Bambel, pada hari Senin(19/10/2026).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Iptu Zulfikri kepada Posmetromedan, Selasa (20/10) mengatakan penangkapan M pengedar sabu dilakukan oleh personel Unit Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian menemukan pria tersebut sedang berdiri di pinggir persawahan.

Saat penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,52 gram di tepi parit.

M dalam pemeriksaan awal mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Tim Opsnal Satresnarkoba turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan satu unit telepon genggam Oppo warna perak. M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Zal)

BACA JUGA..  Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas V MPK Indonesia, Pemkab Taput Raih Apresiasi Peserta Se-Nusantara

EDITOR : Putra