Tidak Dicantumkan Nama CV, Pemasangan Jaringan Saluran Air Bersih Didesa Lawe Harum Diduga Asal Jadi

oleh
Pemasangan jaringan saluran air bersih di Desa Lawe Harum Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara.

POSMETRO MEDAN – Pemasangan jaringan saluran air bersih di Desa Lawe Harum Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara diduga timbun banyak batu merupakan pelanggaran standar teknis konstruksi.

Timbunan batu tajam berisiko menekan, menggores, atau memecahkan badan pipa di dalam tanah, yang cepat memicu kebocoran fatal. Dasar galian wajib bersih dari batu dan diberi alas pasir padat bedding.

Dalam penimbunan tidak boleh ada batu klau terdapat Batu besar yang menimpa pipa akan menyebabkan retak saat tanah di atasnya dilalui beban.

Hasil investigasi posmetromedan di lapangan terlihat proyek Pemasangan jaringan saluran air bersih asal jadi penimbunan pipa terlihat banyak batu dan tidak ada diberikan pasir halus.

BACA JUGA..  P3-TGAI Desa Lawe Pangkat Dikerjakan di Area Kolam Ikan Menjadi Sorotan

Pelaksana Pemasangan jaringan saluran air bersih di Desa Lawe Harum Kecamatan Deleng Pokhkisen Aceh Tenggara Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Agara dengan jumlah pagu anggaran Rp.196.713.000.Dana APBK/DAU 2026.

Pelaksana proyek agar mengganti material urugan dengan tanah atau pasir halus sesuai spesifikasi teknis.

Dan yang aneh nya tidak adanya nama CV atau perusahaan pelaksana pada plang atau papan nama proyek hal tidak wajar dan menyalahi aturan. Setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara baik APBN, APBD, maupun Dana Desa wajib transparan dan mencantumkan identitas pelaksana secara jelas agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

BACA JUGA..  Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan keterbukaan informasi atas setiap penggunaan anggaran negara.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur kewajiban transparansi dalam pengerjaan proyek.

Standar Papan Proyek wajib memuat nama kegiatan, nomor kontrak, nilai anggaran, jangka waktu pengerjaan, serta nama perusahaan atau CV kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Diduga Indikasi Penutupan Informasi Sengaja disembunyikan agar masyarakat atau lembaga kontrol sosial tidak bisa memantau siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

BACA JUGA..  Kades Lawe Bekung Dapat Bantuan Rehab Rumah Diduga Dari Partai PKS

Tanpa adanya nama CV, pelaksana bisa lepas tangan jika terjadi kerusakan atau hasil kerja yang buruk karena identitas mereka disembunyikan.

Pihak dinas PUPR lalai mengawasi pembuatan plang informasi tersebut.

Nazmy selaku tim teknis proyek Pemasangan jaringan saluran air bersih di Desa Lawe Harum kepada posmetromedan Kamis (14/8) mengatakan sekarang kami menggunakan pipa HDPE tidak perlu lagi dalam penimbunan memakai pasir.

Terkait masalah di plang atau papan nama proyek tidak ada tercantum nama CV saya tidak tahu,”sebut Nazmy (Zal)

EDITOR : Putra