POSMETRO MEDAN– Transparansi data anggaran publik seperti dana BOS Kinerja untuk PKBM merupakan hak informasi yang harusnya mudah diakses oleh awak media tanpa hambatan komunikasi internal instansi Jumat (25/9).
Secara resmi, daftar satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan secara transparan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 182 Tahun 2026.
“Namun ironis Saat Posmetromedan meminta data kepada Kabid PAUD melalui pesan Whatsapp berapa PKBM di Kabupaten Aceh Tenggara yang mendapat dana BOS Kinerja. Sapari mengatakan lagi menunggu kabar dari anggota saya,” ungkapnya, Jumat (25/9).
Sikap tersebut sangat disayangkan, padahal data penerima BOS Kinerja sudah jelas ditetapkan oleh Kemendikdasmen dan bersifat terbuka untuk publik.
Tugas pejabat di daerah seharusnya mempermudah awak media untuk mendapatkan informasi, bukan justru menghambat dengan alasan klasik menunggu anggota.
Padahal transparansi adalah amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.(Zal)
EDITOR : Putra












