POSMETRO MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman ratusan Pod getar ke Aceh, serta menangkap sang kurir
Penangkapan kurir berinisial R (30) warga Aceh Tamiang, dilakukan di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan, awalnya personel Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba (vape getar) dari Kota Tanjungbalai.
“Setelah menerima laporan itu anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai,” terang Andi, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Andy mengungkapkan personel setelah menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.
“Kepada penyidik pelaku mengakui akan membawa barang bukti itu dari Kota Tanjungbalai menuju Aceh Tamiang yang diperintah seseorang berinisial M (lidik),” ungkapnya.
“Dari keterangannya juga pelaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, namun aksinya untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap.
Untuk kasus peredaran atau pengiriman narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.(bbs)












