Ratusan Pod Getar Gagal Kirim ke Aceh

oleh
oleh
Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.

POSMETRO MEDAN – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman ratusan Pod getar ke Aceh, serta menangkap sang kurir

Penangkapan kurir berinisial R (30) warga Aceh Tamiang, dilakukan di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

BACA JUGA..  Cuma Dapat Rp20 Ribu, Pencuri Spion Masuk Penjara

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan, awalnya personel Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba (vape getar) dari Kota Tanjungbalai.

“Setelah menerima laporan itu anggota kita bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku R saat mengemudikan mobil di Kota Tanjungbalai,” terang Andi, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA..  Bisnis Sabu, IRT Masuk Bui, Pemasok Diburu

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan personel setelah menangkap pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti sebanyak 668 bungkus narkoba jenis vape getar.

“Kepada penyidik pelaku mengakui akan membawa barang bukti itu dari Kota Tanjungbalai menuju Aceh Tamiang yang diperintah seseorang berinisial M (lidik),” ungkapnya.

“Dari keterangannya juga pelaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, namun aksinya untuk ketiga kalinya berhasil ditangkap.

BACA JUGA..  Lagi Bantu Atur Lalin, Motor Warga Raib Dicuri

Untuk kasus peredaran atau pengiriman narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkasnya.(bbs)