Knalpot Brong dan Motor Tak Lengkap, 24 Kendaraan Terjaring

oleh
Petugas saat melakukan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi balap liar yang meresahkan pengguna jalan kembali menjadi sasaran penindakan Satlantas Polrestabes Medan.

Kali ini, gerombolan pengendara yang diduga hendak menggelar balap liar di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Baru, dibubarkan petugas, Sabtu (7/11/2026) malam.

Tak sekadar membubarkan kerumunan, petugas juga mengangkut 24 unit sepeda motor berbagai jenis yang ditemukan tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan menggunakan knalpot tidak standar alias knalpot brong.

BACA JUGA..  Kasir Mixue Dibobol, HP, Tablet & Uang Rp2 Juta Raib

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menegaskan bahwa patroli hunting untuk mengantisipasi balap liar rutin digelar setiap malam.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas yang diduga mengarah pada aksi balap liar di lokasi tersebut.

“Kita tegaskan lagi, kegiatan hunting ini setiap malam kita lakukan. Jadi, jangan coba-coba melakukan aktivitas balap liar. Pasti akan kami tindak,” tegas Widodo, Minggu (8/11/2026).

BACA JUGA..  Sorotan Tajam! TPM P3-TGAI Agara Diduga Tidak Bekerja, Proyek Irigasi Ambruk di Bambel

Menurutnya, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu pelanggaran yang mendominasi kendaraan yang diamankan.

Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta meresahkan pengguna jalan lainnya.

Widodo menegaskan, pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan mengambil kembali sepeda motornya. Mereka wajib mengembalikan seluruh komponen kendaraan ke spesifikasi standar. Sementara knalpot brong akan disita petugas.

BACA JUGA..  Astra Auto Fest 2026 Hadirkan Kemudahan dalam Ekosistem Astra, dari Mobilitas  hingga Gaya Hidup 

“Kalau mau diambil, harus diganti semua dengan yang standar. Lalu knalpot brongnya akan kita sita,” tegasnya.

Satlantas Polrestabes Medan memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku balap liar, mencegah potensi kecelakaan lalu lintas, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.

Editor: Oki Budiman